Haji Lulung Kembali Diperiksa Bareskrim Soal UPS

Haji Lulung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
Ketua DPRD DKI Tampik Pakai Komputer yang Disita Bareskrim
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggan atau Haji Lulung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah SMA DKI Jakarta.

Bareskrim Sita Surat yang Dikirim Ahok ke DPRD

Dari pantuan
Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Digeledah Polisi Terkait UPS
VIVA.co.id , Haji Lulung datang bersama kuasa hukumnya Razman Arif Nasution sekitar pukul 09.20 WIB. Haji Lulung terlihat menggunakan jas hitam.


"Hari ini saya mendapatkan panggilan dari Kepolisian untuk yang ketiga kali terkait masalah pengadaan UPS," ujar Lulung ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 1 Oktober 2015.


Sementara itu, kuasa hukum Lulung, Razman Arif menyatakan bahwa dengan memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim pada hari ini, telah membuktikan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam membantu penyidik untuk segera menyelesaikan kasus ini.


"Saya ingin membuktikan kepada publik bahwa Haji Lulung sangat koperatif dalam setiap panggilan. Karena itu kami meminta penyidik Polri untuk benar-benar menerapkan asas penerapan hukum, akuntabilitas, kepastian hukum,  transparansi, dan jangan sampai melakukan tindakan kriminalisasi," kata Razman.


Razman juga mengharapkan agar dalam penanganan kasus ini tidak ada unsur rekayasa dari penyidik. Bahkan, pihaknya sudah bersiap, jika dalam proses penanganan kasus terdapat keanehan, maka pihaknya siap mengajukan gugatan praperadilan.


"Jangan ada unsur tekanan serta rekayasa, karena kalau  itu dilakukan, Polri akan bisa di judge oleh masyarakat, dan tentu akan  memberikan keanehan bagi kami. Kalau seandainya ada keanehan  nanti  kami lakukan upaya hukum praperadilan," katanya.


Seperti diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka oleh penyidik. Mereka adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.


Sementara Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menegah Jakarta Pusat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya