Istri Gubernur Gatot Ungkap Peran Surya Paloh

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sempat berstatus tersangka di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara.

"Iya, dari Kejaksaan Agung awalnya itu," kata istri Gatot, Evy Susanti, usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.

Menurut Evy, awalnya ada surat panggilan dari Kejaksaan Agung terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekretaris Daerah, Sabrina. Dia menyebut pada surat panggilan itu, tercantum nama Gatot sebagai tersangka.

Sempat beredar isu bahwa laporan di Kejagung karena adanya ketidakharmonisan Gatot dengan Wakil Gubernur, Tengku Erry Nuradi. Evy kemudian bersama Gatot meminta OC Kaligis untuk mengislahkan dengan Erry.

Akhirnya, islah dilakukan di Kantor DPP Nasdem pada bulan Mei 2015 atas inisiatif OC Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai. Evy menyebut ketika itu hadir beberapa pihak, termasuk Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

"Berempat saja, Pak Gatot, Pak Wagub (Erry), Pak Surya Paloh," ujar Evy.

Dia menyebut pertemuan itu tidak membahas perkara suap hakim PTUN, namun hanya mempertemukan Gatot dan Erry dengan OC Kaligis dan Surya Paloh. "Nggak ada sama sekali (bahas perkara). Cuma islah saja," kata Evy.

Namun, dia mengakui bahwa setelah islah, tidak ada panggilan untuk Gatot sebagai tersangka dari Kejagung.

"Nggak, nggak ada sama sekali," ujar Evy. (ase)

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho

Gatot Mengaku Dimintai Uang oleh Kakak Surya Paloh

Namun, menurut Gatot permintaan uang itu tidak langsung dari Rusli.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016