Jadi Tersangka Pembunuhan Salim, Kades Haryono Belum Dipecat

Aksi solidaritas terhadap Salim Kancil
Sumber :
  • D.A.Pitaloka/Malang

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memecat Haryono dari jabatan sebagai Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

Meskipun yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis Salim alias Kancil.

"Apapun kan asas praduga tak bersalah. Kalau kepala desa ditahan atau jadi tersangka, ada sekretaris desanya (yang menjalankan pemerintahan desa)," kata Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.

Menurut Tjahjo, Dirjen Pemerintahan Umum dan Politik Kemendagri belum bisa mengambil sikap apa-apa. Mereka masih menunggu proses hukum di Polda Jawa Timur yang menangani kasus tersebut.

Namun, Tjahjo meminta siapapun di balik peristiwa berdarah akibat aksi penolakan penambangan pasir ilegal itu harus diusut tuntas.

"Kalau sampai libatkan oknum aparatur pemerintah, termasuk agar sanksi hukum. Kami tunggu sanksi hukum dulu," kata Menteri asal PDI Perjuangan itu.

Tjahjo mengakui bahwa eksekusi dan penyiksaan terhadap Salim alias Kancil dilakukan di kantor desa. Tapi dia bersikukuh, Haryono belum bisa dipecat.

"Ya apapun kan di wilayah itu. Deteksi dini tak jalan berarti. Sekarang pada satu posisi, kami menunggu apa nanti final dari Polda Jawa Timur," kata Tjahjo.

Haryono, Kepala Desa (Kades) Selok Awar-Awar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalang penganiayaan yang menewaskan Salim alias Kancil dan melukai Tosan, warga desa setempat.

Haryono dijerat pasal berlapis KUHP, di antaranya, Pasal 170 tentang pengeroyokan/kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 340 jika ditemukan unsur perencanaan.

Tosan Rekan Salim Kancil Kebal Ditebas Aneka Senjata Tajam

Selain pasal pembunuhan, Haryono juga sudah dijadikan tersangka kasus penambangan ilegal.

Haryono dijerat Pasal 18 jo 181 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (ase)

Terdakwa Anak-anak Pembunuh Salim Kancil Disidang Belakangan
Pembunuhan Petani Salim Kancil di Lumajang Jawa Timur.

Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Banyak saksi yang ceritakan kebrutalan pengeroyok

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2016