Tiga Buron Kasus Tambang Lumajang Belum Tertangkap

Tambang pasir di Lumajang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Ayu Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id - Buronan kasus pengeroyokan/pembunuhan aktivis Salim Kancil dan Tosan di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, ternyata ada empat orang. Baru seorang yang ditangkap di Pamukan Utara, Kalimantan Selatan, yakni Tinarlap alias Lap (47 tahun).
Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan ihwal tiga buronan kasus tambang berdarah yang belum tertangkap itu. "Benar, buronannya semuanya ada empat orang, satu orang yang sudah ditangkap kemarin (Tinarlap)," katanya kepada VIVA.co.id di Surabaya, Rabu, 18 November 2015.
Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

Argo menolak menyebutkan identitas rinci buronan itu. "Inisial buronannya MB, MI, dan MS," katanya.

Tiga buronan itu disangka terlibat pembunuhan Salim Kancil sekaligus pengeroyokan Tosan di Selok Awar-Awar, Lumajang, pada 26 November 2015.
Tambang Ilegal di Tanah Keraton, Sultan Marah

Argo menambahkan, sampai sekarang polisi masih memburu tiga buronan itu. Belum diketahui pasti mereka masih berada di Jawa atau sudah keluar pulau. "Tunggu saja perkembangannya, nanti saya umumkan," katanya.

Mengenai penyidikan terhadap Tinarlap, tersangka yang ditangkap pada pekan lalu, Argo mengatakan penyidik sudah menyerahkan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Ia menjelaskan, Tinarlap disangka terlibat pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan sekaligus. Dia dijerat Pasal 340, 338, 170, dan 351 pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, terjadi pada Sabtu siang, 26 September 2015. Saat itu, puluhan kelompok protambang ilegal mengeroyok Salim Kancil dan Tosan, karena kerap mengkritik aktivitas tambang ilegal yang dikelola Kepala Desa setempat saat itu, Hariyono. Salim tewas dan Tosan kritis.

Sebanyak 35 orang, termasuk Tinarlap, ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polda Jatim dalam kasus itu. Sebanyak 29 orang ditetapkan tersangka pengeroyokan/pembunuhan, sementara enam orang ditetapkan tersangka dua kasus sekaligus: pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal.

Tidak hanya itu. Tiga polisi Lumajang dijatuhi sanksi disiplin akibat peristiwa itu. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya