Pengacara Minta Perkara Mandra di Pengadilan Dihentikan

Mandra Naih di sidang Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah resmi menahan satu tersangka tanda tangan pemalsuan komedian Betawi, Mandra Naih, yang bernama AD (Andi Diansyah) pada 2 Oktober 2015.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang, meminta kepolisian agar terus mengusut tuntas para pelaku pemalsuan tanda tangan Mandra terkait dugaan korupsi pengajuan film di stasiun TVRI.
Pelawak Senior Jenguk Mandra di LP Cipinang


"Kami mengharapkan kepolisian agar membongkar siapa-siapa yang menikmati di belakang pemalsuan ini, mengakibatkan kerugian negara," ujar Juniver di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 7 Oktober 2015.


Dengan demikian, Juniver berharap agar kasus pemain film "Si Doel Anak Betawi" ini proses persidangannya ditunda terlebih dahulu. "Kami minta kepada pengadilan untuk sementara ini dihentikan dahulu proses peradilannya," paparnya.


Selain itu, Juniver juga mengkritisi Kejaksaan Agung soal penetapan tersangka Mandra. Pasalnya, proyek program siar di stasiun TVRI itu bukan kliennya yang menandatangi.


"Kejaksaan menurut kami ini eror, ini personal salah orang karena apa? Karena yang memalsukan dan mengajukan proposal itu bukan Mandra," paparnya.


Sebelumnya, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, menerangkan bahwa AD adalah anak dari Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.


"Ya (Andi) anaknya Iwan Chermawan," kata Rudi.


Rudi menuturkan, Andi dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya