Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Ditegaskannya, Sabtu 10 Oktober 2015, faktor
pertama
, dan mencapai 99 persen adalah faktor manusia sengaja, atau pun tidak sengaja.
"
Kedua
, kondisi lingkungan khususnya ekosistem gambut sudah rusak. Sehingga, tingkat resiko karhutla meningkat.
Ketiga
, kita juga hadapi El Nino. Sehingga, risiko lebih bertambah lagi," ujar Rasio dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta.
Baca Juga :
Kebakaran di Portugal, Nasib WNI Terus Dipantau
Baca Juga :
Kebakaran Besar Melanda Portugal
Ridho juga menolak anggapan yang mengatakan pemerintah lambat mengantisipasi. "Sejak November 2014 pemerintah sudah mengurangi risiko ini. Tindakan hukum administrasi dengan membekukan dan mencabut izin perusahaan juga sudah dilakukan," katanya.
Ridho juga menambahkan, perusahaan tidak hanya terkena sanksi administrasi, namun juga bisa kena pasal perdata dan pidana. "Jadi, ada efek sanksi ganda untuk penegakan hukum," katanya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ridho juga menolak anggapan yang mengatakan pemerintah lambat mengantisipasi. "Sejak November 2014 pemerintah sudah mengurangi risiko ini. Tindakan hukum administrasi dengan membekukan dan mencabut izin perusahaan juga sudah dilakukan," katanya.