Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id
- Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas untuk merevisi Undang Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, sebagian isi draf Rancangan Undang Undang ini telah diketahui publik melalui pemberitaan media.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan menyerahkan pembahasan tersebut kepada para wakil rakyat di Senayan itu dengan harapan lembaga antirasuah semakin lebih baik.
"Ketiganya harus diperkuat, baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian," ungkapnya.
Terdapat 45 pengusul dari anggota DPR yang menandatangi penggunaan hak
inisiatif DPR atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sejumlah partai yang mendukung usulan ini di antaranya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan 15 anggota yang ikut mendukung usulan itu. Fraksi lainnya adalah Fraksi NasDem 11 orang, Fraksi Golkar sembilan orang, Fraksi PPP lima orang, Fraksi Hanura tiga orang dan Fraksi PKB dua orang. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terdapat 45 pengusul dari anggota DPR yang menandatangi penggunaan hak