Sumber :
- REUTERS/Antara Foto/Suryanto/Pool
VIVA.co.id
- Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Moeldoko, menegaskan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dilakukan prajurit TNI merupakan amanat undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI.
Moeldoko menegaskan, dunia kagum dengan keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang. Seperti membantu warga yang terdampak bencana alam, membantu evakuasi korban kecelakaan transportasi, dan lain sebagainya.
Baca Juga :
Kisah Dua Penerjun TNI Gagal Mendarat di SUGBK
Baca Juga :
Kapal Patroli TNI AL Diserang, Satu Orang Tewas
"Tadi saya tergelitik. Katanya, daripada TNI tidak ada kerjaannya, lebih baik ada OMSP,
nah
itu yang membuat sesat," ujar purnawirawan jenderal bintang empat ini.
Menurut dia, OMSP bisa memberikan ruang bagi prajurit TNI untuk berinteraksi dengan masyarakat bawah. Upaya tersebut bisa mengurangi gesekan antara prajurit dan masyarakat yang kerap terjadi.
"Sepanjang untuk warga, saya tidak peduli dengan kritik itu. TNI tidak hanya jalankan dwifungsinya, tapi juga multifungsi. Yang tidak boleh adalah politik praktis, itu haram," tutur Moeldoko.
Halaman Selanjutnya
nah