Pengacara Akui Eks Sekjen Nasdem Pernah Bertemu Gatot Pujo

Patrice Rio Capella Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengakui pernah bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Patrice, Maqdir lsmail, saat mendampingi pemeriksaan kliennya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 26 Oktober 2015.

"Sepanjang yang saya tahu cuma sekali. Itu pun tidak sengaja, karena Pak OC Kaligis minta ketemu Pak Rio, nah dia datang. Di situ sudah ada Pak Gatot, ada Gubernur," kata Maqdir.

Kendati demikian, Maqdir membantah dalam pertemuan itu ada pembahasan mengenai 'pengamanan' perkara yang terkait Gatot. Maqdir meminta agar semua pihak tidak menduga-duga terkait hal tersebut.

"Ah tidak. Enggak lah. Nggak mungkin seperti itu. Jangan mengada-ada lah. Jangan menduga-duga. Tidak benar itu," ujar dia.

Namun, Maqdir tidak membantah bahwa Patrice pernah menerima uang Rp200 juta dan disebutnya telah dikembalikan. Maqdir menyebut uang tersebut bukan diberikan oleh Gatot.

Dia juga membantah kliennya pernah menjanjikan sesuatu terkait pemberian itu. "Tidak ada janji soal kasus," tandas dia.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015.

Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Pada perkara ini, Johan menyebut Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.

"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.

Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Surya Paloh Masuk Daftar Saksi Sidang Rio Capela
keterangan partai nasdem terkait penetapan tersangka patrice rio capella

Surya Paloh Bersaksi di Sidang Kasus Suap Eks Sekjen Nasdem

Surya Paloh akan dihadirkan sebagai saksi Patrice Rio Capella

img_title
VIVA.co.id
23 November 2015