Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan. Terkait kasus ini, Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rio kemudian mengundurkan diri dari jabatan itu sesaat setelah menyandang status tersangka.
“Kalau dipanggil (KPK) kenapa tidak,” ujar Prsetyo saat ditemui media di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 16 Oktober 2015.
"Bapak (Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy dalam persidangan tersebut.
Terkait kasus dugaan suap tersebut, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sementara Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Halaman Selanjutnya
Terkait kasus dugaan suap tersebut, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sementara Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.