Eks Sekjen Nasdem Rio Capella Minta Tak Dihukum Berat

Gatot Pujo Nugroho Menjadi Saksi Patrice Rio Capella
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
KPK Periksa Kejanggalan Penanganan Kasus Rio Capella
- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.

Perkara Rio Capella Dieksaminasi Pengawas Internal KPK

"Kami siap untuk mendengar putusan yang adil," kata pengacara Rio, Maqdir lsmail, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.
Hari Ini, Eks Sekjen Nasdem Rio Capella Hadapi Tuntutan


Maqdir berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil kepada kliennya, yakni hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.


Dia juga berharap, putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim tidak lebih dari 2 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Mudah-mudahan putusan lebih ringan dari tuntutan. Hukuman yang tinggi pasti dirasakan tidak adil," ujar Maqdir.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.


Rio Capella dinilai telah terbukti menerima uang sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.


Jaksa menyebut, pemberian uang tersebut diketahui atau patut diduga masih ada kaitannya dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki Rio Capella selaku anggota DPR di Komisi lll. Rio mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni Kejaksaan Agung di mana Gatot tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.


Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jaksa menyebut hal memberatkan dalam tuntutan Rio adalah karena selaku Penyelenggara Negara telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan spirit pemberantasan korupsi.


Sementara hal meringankan bagi Rio Capella adalah dia merupakan justice collaborator, mengakui perbuatan, menyadari dan menyesali perbuatan, mengembalikan uang yang diterima, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya