Pembunuh Engeline Disidang Pekan Depan

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id -Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bergerak cepat menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan perkara pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamda May.

Humas PN Denpasar, Ahmad Petensili menjelaskan usai pelimpahan berkas dakwaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kemarin, Ketua PN Denpasar langsung menunjuk majelis untuk menangani perkara yang jadi perhatian publik tersebut.

"Jadi, kemarin juga langsung ditetapkan majelisnya," kata Ahmad saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 16 Oktober 2015.

Ia menjelaskan, untuk perkara Margriet, majelis hakim diketuai oleh Edward Haris Sinaga dengan hakim anggota I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Cahyono.

Sementara untuk perkara Agus, ketua majelis hakim yang ditunjuk adalah I Ketut Waranugraha dengan hakim anggota Ni Made Sukareni dan Ahmad Petensili.

"Kedua perkara itu akan disidangkan bersamaan yaitu pada hari Kamis pekan depan," tutup Ahmad.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016