Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Anggota Komisi IX Dewan Perwakian Rakyat Indonesia, Rieke Dyah Pitaloka menolak formula upah murah yang disampaikan pemerintah. Pemerintah memasukkan sistem pengupahan ini dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengupahan.
"Isu aturan baru formula upah dengan rumusan kenaikan upah minimum, besarannya adalah upah minimum berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadikan kenaikan upah tidak realistis hanya sekitar 10%," kata Rieke di Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
Baca Juga :
Alasan Delapan Tukang Becak Ingin Terobos Istana
"Isu aturan baru formula upah dengan rumusan kenaikan upah minimum, besarannya adalah upah minimum berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadikan kenaikan upah tidak realistis hanya sekitar 10%," kata Rieke di Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
Dengan kondisi ini, Rieke mengatakan upah buruh yang selama ini sudah rendah semakin jauh dari layak. Tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh akan semakin memburuk kondisi dan akan berdampak pada merosotnya daya beli buruh.
"Seharusnya, kebijakan upah meninggalkan rezim upah murah dan didorong untuk mewujudkan upah adil dan layak untuk pekerja dan keluarga," katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengungkapkan formula upah baru ini juga meniadakan survei pasar dan menghapus Dewan Pengupahan dalam penentuan upah sehingga illegal dan tidak demokratis.
"Terkait formula upah murah pemerintah kami menegaskan hal tersebut harga mati harus dicabut. Lebih-lebih jelang penetapan upah minimum oleh Gubernur, penerbitan formula upah murah malah menimbulkan gejolak sosial di seluruh Indonesia terutama kawasan industri," katanya.
Rieke mendesak pemerintah merevisi aturan turunan terkait pengupahan. Seperti Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL, Permenakertrans No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans No 49 Tahun 2004 tentang Struktur Skala Upah.
Ia mendesak pemerintah membuat formulasi pengupahan nasional berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk buruh lajang dan berkeluarga dengan formula KHL (riil) x PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut)+ Inflasi daerah (kenaikan harga-harga pada wilayah tersebut ) + Indeks Resiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi).
Selain itu praktek ekonomi biaya tinggi harus dihapus dan industrialiasasi nasional harus diperkuat. Merespon permasalahan upah, Komisi IX akan mengagendakan pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan untuk bertanggung jawab terhadap formula upah pemerintah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dengan kondisi ini, Rieke mengatakan upah buruh yang selama ini sudah rendah semakin jauh dari layak. Tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh akan semakin memburuk kondisi dan akan berdampak pada merosotnya daya beli buruh.