Kasus Suap Eks Sekjen Nasdem, KPK Periksa Seorang Pengacara

Patrice Rio Capella Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hentikan Kasus di Kejaksaan, Gatot-Evy Menyuap Sekjen Nasdem
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi bernama Fransisca lnsani Rahesti dalam kasus dugaan suap kepada Anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Eks Sekjen Nasdem Minta Temannya Samarkan Uang Suap

Fransisca akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Surya Paloh Bersaksi di Sidang Kasus Suap Eks Sekjen Nasdem


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk PRC," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2015.

Pemeriksaan terhadap Fransisca ini merupakan panggilan ulang setelah pada Jumat pekan lalu, dia tidak memenuhi panggilan penyidik.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fransisca merupakan salah satu advokat yang bekerja di kantor hukum Kaligis
and Associates
. Dia juga disebut-sebut merupakan teman masa kuliah Rio Capella di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.


Fransisca disebut-sebut merupakan penghubung antara Rio Capella dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Bahkan diduga kuat, dia yang menyerahkan uang yang diduga suap dari pasangan suami istri itu kepada Patrice.


Sebelumnya, Pengacara Rio Capella, Maqdir lsmail menyebut kliennya memang pernah menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun uang tersebut diakuinya bukan diberikan oleh Gatot Pujo Nugroho.


"Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio," kata Maqdir.


Maqdir menyebut rekannya Rio yang memberikan uang adalah teman saat kuliah, bukan anggota DPR juga. Dia mengklaim bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada pemberinya.


Menurut Maqdir, kliennya sempat menanyakan perihal maksud uang yang diberikan itu. "Nominalnya Rp200 juta. Dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," kata Maqdir.


Kendati demikian, Maqdir menyatakan tidak ada yang dijanjikan kliennya terkait pemberian tersebut. Menurut Maqdir, kliennya bermaksud melaporkan penerimaan itu kepada KPK, namun belum sempat dilaporkan, dia pergi umroh.


"Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu tidak mau terima," ujar Maqdir.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015.


Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.


Pada perkara ini, Johan menyebut Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.


"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Johan.


Pemberian itu diduga terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.


Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya