Awak Redaksi Majalah Kampus yang Diberedel Pasrah Saja

Foto sampul Majalah Kampus Lentera yang dibredel polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Awak redaksi Lentera, majalah kampus yang diberedel Polisi di Salatiga, pasrah ketika mereka diminta menarik majalah itu dan menyerahkannya kepada aparat. Mereka menarik seluruh majalah dari peredaran karena sudah disepakati sejumlah pihak, termasuk Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dan Polres.
img_title Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami hanya bisa nurut apa yang diminta seluruh pihak untuk menarik majalah yang sudah kami distribusikan," kata Pemimpin Umum Lentera, Arista Ayu Nanda, saat dikonfirmasi VIVA.co.id pada Senin, 19 Oktober 2015.
img_title Mendiang Adik Pramoedya Ternyata Sudah Siapkan Album Lagu

Seluruh awak redaksi majalah Lentera kini sibuk menarik kembali majalah yang telah didistribusikan itu. Tak memungkiri rasa kecewanya, Arista mengaku hanya bisa berusaha menarik majalah yang bisa ditarik kembali.
img_title Kebebasan Pers RI Alami Kemunduran, Turun ke Peringkat 138

"Kami menarik apa yang bisa kami kumpulkan. Cetaknya 500 eksemplar, tapi belum kami distribusikan semua, kok," katanya.

Lentera adalah majalah kampus yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah. Seluruh majalah yang telah didistribusikan diminta ditarik dan diserahkan kepada Polisi.

Majalah yang ditarik dari peredaran adalah edisi 10 Oktober 2015. Dalam edisi itu, Lentera menulis artikel berita utama seputar tragedi 1965 atau lebih dikenal dengan istilah G30S (Gerakan 30 September 1965) berdasarkan peristiwa di Salatiga. Artikel itu berjudul Salatiga Kota Merah.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menyebut bahwa aparat Kepolisian Resor Salatiga telah menginterogasi para awak Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera. AJI memprotes tindakan aparat itu karena dianggap melanggar melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lagi pula, tiga jurnalis LPM Lentera diinterogasi tanpa surat resmi pemanggilan untuk pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Ketua AJI Kota Semarang, Muhammad Rofiuddin, mengaku telah mengkaji artikel yang ditulis LPM Lentera edisi 10 Oktober 2015 itu. Tak ada prinsip maupun kode etik jurnalistik yang dilanggar dalam laporan itu. Sebaliknya, hasil reportase itu dibuat berdasarkan prinsip kerja jurnalistik yang memadai, yakni wawancara dengan narasumber, observasi untuk reportase, hingga menggunakan dokumen dan literatur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut