SOROT 371

Mencari Keadilan di Den Haag

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda
Sumber :
  • flickr IPT1965

VIVA.co.id - Suaranya terdengar serak dan parau. Raut wajah dan bahasa tubuhnya menyiratkan wanita paruh baya ini masih terlihat lelah. Sesekali, ia menyandarkan punggungnya di kursi kayu yang menempel di dinding rumah.

Namun, ia sangat antusias saat diminta mengisahkan penyelenggaraan International People's Tribunal (IPT) di Den Haag, Belanda, pekan lalu. Kedua tangannya beberapa kali diangkat saat ia menceritakan Pengadilan Rakyat Internasional yang mengadili kasus 1965 tersebut.

Selasa pagi, 10 November 2015, gedung Nieuwe Kerk terlihat ramai. Bangunan bekas gereja tersebut tampak dipadati pengunjung. Udara dingin disertai rintik hujan, tak menghalangi ratusan orang beragam usia dan latar belakang tersebut untuk menghadiri pembukaan IPT. Mereka duduk berderet di kursi yang telah disiapkan.

Sementara itu, di depan, terlihat meja memanjang yang diperuntukkan bagi Majelis Hakim. Di depan meja hakim tampak panitera yang telah siap mencatat dan merekam jalannya persidangan.

Sejumlah orang terlihat sudah duduk rapi di sisi kiri meja panitera. Mereka adalah para jaksa yang akan menyampaikan tuntutan. Sementara itu, meja di sisi kanan panitera terlihat kosong. Meja itu diperuntukkan untuk wakil dari Pemerintah Indonesia.

“Meja itu selalu kosong sejak pembukaan hingga pengadilan itu ditutup,” ujar Koordinator Umum IPT kasus 1965, Nursyahbani Katjasungkana kepada VIVA.co.id, saat ditemui di rumahnya di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, 20 November 2015.

Suara sesenggukan tiba-tiba memecah keheningan ruang sidang. Para pengunjung tak bisa menahan tangis demi mendengar kisah dan testimoni korban tragedi 1965. Tak terkecuali Nursyahbani Katjasungkana.

img_title Mengungkap Peristiwa 1965

Meski wanita yang akrab disapa Mbak Nur ini sudah sering mendengar derita korban tragedi ‘65, tetap saja tak bisa menahan air matanya. 

“Saya tak bisa membayangkan bagaimana rasanya menjadi korban dalam peristiwa tersebut,” ujar wanita yang sudah menjadi aktivis sejak ‘80 an ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asvi, Tossi, Saskia, Martono dan Leslie

img_title Berburu 'Hantu Merah'

Suasana Pengadilan Rakyat Internasional 1965 di Den Haag, Belanda. Foto: M Isa/IPT 1965 Foundation

 

img_title Kampus UKSW Beredel Majalah Lentera karena Langgar Prosedur



Suara Korban
Salah satu korban yang dihadirkan adalah Tintin Rahaju (bukan nama sebenarnya). Cerita wanita yang tak lagi muda ini membuat merinding peserta sidang. Dengan ditutup tirai warna hitam, penyintas asal Yogyakarta ini mengisahkan bagaimana ia diinterogasi dan disiksa oleh tentara gara-gara dituding terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).

Tak hanya tentara, ia juga mengaku diinterogasi dan disiksa oleh salah satu guru besar salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta, tempat ia mengenyam pendidikan kala itu. Ibu dua anak ini sengaja datang dan bersedia menjadi saksi dalam IPT, karena ingin mengungkapkan kebenaran yang selama ini ditutup-tutupi pemerintah.

"Saya ingin mengungkapkan kebenaran, mencari keadilan yang selama ini tidak diberikan oleh pemerintah," ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 20 November 2015.

Tintin menyatakan, apa yang ia sampaikan dalam IPT semuanya fakta dan tidak direkayasa. "Itu yang terjadi pada saya kala itu. Tidak saya buat-buat," dia menegaskan.

Meski hal itu sudah lama berlalu, wanita berusia hampir kepala tujuh ini mengaku masih trauma. Ia belum bisa melupakan intimidasi dan perlakukan tak manusiawi yang dilakukan oleh tentara kala itu.

"Saya sudah memberikan keterangan apa yang terjadi pada diri saya. Saya mencoba mencari keadilan yang selama tidak saya dapatkan.”

Tintin tak sendiri. Ada ribuan bahkan mungkin jutaan orang yang menjadi korban tragedi berdarah tersebut. Sebagian dari mereka berusaha menguatkan diri dengan saling berkomunikasi dan merawat persaudaraan. Mereka bahu membahu, saling membantu menyembuhkan luka dengan berbagai cara. Seperti yang dilakukan belasan korban ‘65 di Bantul, Yogyakarta ini.

Mereka menggelar pertemuan secara rutin. Mereka tak membicarakan ideologi dan politik. Namun, orang-orang yang sudah renta ini membincangkan soal kondisi keluarga, dari masalah kesehatan hingga soal penghasilan.

"Sekarang, siapa yang keluarganya sakit dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” ujar Sri Muhayati (74), salah satu penyintas ’65 yang didapuk menjadi moderator dalam pertemuan tersebut, Kamis, 18 November 2015.

Meski diskusi dikemas dengan santai, sejumlah peserta masih terlihat takut dan canggung. Mereka terkesan enggan menceritakan sakit yang diderita suaminya yang menjadi korban ‘65. "Suami saya sakit punggung ke bawah. Katanya panas sekali rasanya," ujar salah satu peserta.

Sri mengatakan, ia sengaja menggelar pertemuan guna mengadvokasi korban ‘65 yang hingga saat ini tak mendapatkan perhatian dari pemerintah. "Saya juga korban ‘65. Saya tidak tahu apa-apa, dipecat sebagai mahasiswa Kedokteran UGM, karena bapak saya dituduh anggota PKI," ujarnya bercerita.

Menurut dia, saat ini masih banyak korban ‘65 yang tak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Bahkan, mereka mendapatkan stigma negatif dan dituding PKI. Padahal, banyak korban ‘65 yang tidak tahu apa-apa.

"Di UGM saja pada tahun itu ada 3.000 pegawai dan mahasiswa yang dipecat. Di Fakultas Kedokteran ada sekitar 70 mahasiswanya yang dipecat tanpa alasan jelas," ujar wanita yang pernah dibui selama lima tahun di tempat yang berbeda-beda ini.

Selama dipenjara tanpa pengadilan itu, Sri mengaku banyak menerima tindak penganiayaan hingga pemerkosaan. "Kalau diperkosa saja biasa, karena masih dengan manusia. Nah, kalau organ intim dimasuki gagang sapu bagaimana rasanya,” ujarnya mengenang.

Sri membenarkan semua kesaksian yang disampaikan Tintin dalam IPT. "Pengakuan salah satu saksi itu memang begitu kenyataannya."

Nasib serupa juga dialami Sambing (72). Ia harus mendekam di penjara selama belasan tahun tanpa tahu apa kesalahannya. "Waktu itu usia saya 21 tahun, bekerja di serikat kereta api. Tiba-tiba dapat surat pemecatan dan diseret tentara, dimasukkan di penjara Wirogunan," tuturnya mengenang.

Tak hanya Wirogunan, Sambing juga merasakan dinginnya LP Nusakambangan dan ganasnya Pulau Buru.

Eks tapol lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur bisa kembali pulang ke kampung halaman. Namun, hingga saat ini, ia mengaku masih trauma dan ketakutan jika ada tentara atau polisi yang lewat di depan rumahnya.

"Awal-awal sampai rumah saya juga takut dan penerimaan tetangga belum seperti saat ini.”

Trauma yang sama juga dirasakan anak korban ’65. Pria yang menolak disebutkan namanya ini bercerita, saat kelas dua SD dia menyaksikan ibu dan kakaknya diseret dan dilemparkan ke truk oleh tentara.

"Saya melihat bagaimana ibu saya diseret ke truk oleh tentara bersenjata lengkap dan dilempar ke atas bak truk. Kakak saya juga mendapat perlakuan kasar para tentara," ujarnya, Selasa, 17 November 2015.

Setelah lama tak mengetahui kabar ibunya, akhirnya ia tahu ibunya dipenjara di Yogyakarta. Ibunya kemudian dipindah ke Nusakambangan dan dipindah lagi ke Pulau Buru.

"Selama belasan tahun lamanya saya tidak bertemu dengan ibu saya karena dipenjara tanpa diadili sama sekali," ujarnya dengan suara bergetar.

Kakaknya juga bernasib sama. Ia dipenjara dengan tuduhan terlibat gerakan PKI. Padahal, menurut pria berkulit sawo matang tersebut, kakaknya tak pernah ikut kegiatan yang berbau PKI. "Waktu itu saya masih kecil. Tapi, saya tidak pernah melihat kakak saya ikut-ikutan organisasi".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut