Pengacara Gatot: Peminta Uang Sebut Nama Rio Capella

Patrice Rio Capella Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho mengakui pernah memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Keterangan tersebut disampaikan oleh pengacara Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 20 Oktober 2015.

Berdasarkan keterangan Evy, permintaan atas uang tersebut disampaikan oleh salah satu pengacara yang magang di kantor OC Kaligis bernama Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. Sisca merupakan orang yang mengenalkan Evy kepada Rio.

"Sisca pada saat tertentu datang ke Ibu Evy dan menyampaikan pada Ibu Evy 'Ada nggak ini sesuatu untuk Pak Rio?," kata Yanuar.

Plt Gubernur Sumut Ungkap Penyelewengan Dana Bansos Gatot

Yanuar mengatakan, adanya permintaan uang dari Sisca yang menyebut nama Rio itu kemudian dikabulkan oleh Evy. Menurut Yanuar, uang diberikan karena ada perasaan sungkan lantaran sesaat setelah menjalani islah.

Yanuar menjelaskan, pemberian uang itu setelah dilakukan islah antara Gatot dan Wakil Gubernurnya, Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem. Islah dilakukan karena telah terjadi perselisihan yang disebut-sebut mengakibatkan munculnya kasus bantuan sosial yang menyeret Gatot.

"Ada satu keinginan dari Pak Gatot untuk islah dengan wakil gubernurnya itu. Nah, permintaan islah itu di dalam persepsinya Pak Gatot harus dilakukan karena wagubnya kan dari Partai Nasdem," tutur Yanuar.

"Kemudian, wajar kalau Pak Gatot berpikir komunikasi atau upaya islah dengan wagub itu, melalui sekjen Nasdem sebagai orang kedua di partai," ungkap Yanuar.

Kendati demikian, Yanuar menyatakan tidak ada janji atau keterkaitan pemberian uang tersebut dengan islah yang dilakukan. Dia juga mengaku tidak mengetahui alasan di balik permintaan uang itu.

Namun, Yanuar mengklaim bahwa pemberian uang bukan inisiatif Gatot maupun Evy. "Karena ada permintaan dari Sisca yang menyatakan itu untuk Pak Rio, ya makanya diberikan," ujar dia.

Sebelumnya, pengacara Rio, Maqdir lsmail membenarkan kliennya pernah menerima uang sebesar Rp200 juta, meski disebutnya bukan diberikan oleh Gatot. Maqdir mengakui uang itu diberikan oleh teman kuliah Rio yang bernama Fransisca lnsani Rahesti.

"Iya betul (dari Fransisca)," kata Maqdir.

Kendati mengaku telah menerima uang, Maqdir menyebut Rio telah mengembalikan uang tersebut kepada Fransisca. Dia juga mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian itu.

Kendati tidak menampik bahwa Fransisca magang di kantor advokat OC Kaligis, Maqdir mengaku tidak tahu kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh Fransisca memberikan uang tersebut.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015.

Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.

Pada perkara ini, Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sementara itu, Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.

"GPN dengan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga menerima," ujar Pelaksana Tugas Pemimpin KPK Johan Budi.

Pemberian itu diduga terkait "pengamanan" perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara itu, Rio sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan

Nama Surya Paloh Disinggung di Sidang Gatot Pujo

Gatot menilai kasus ini kental dengan nuansa politis.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2016