ARB: Surat Keputusan Menkumham Tidak Sah

Peringati HUT ke-51, Petinggi Golkar Ziarah ke TMP Kalibata
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasasi terhadap dualisme kepengurusan di internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar.

Kasasi dari pemohon DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) dan Idrus Marham untuk Nomor Perkara 490K/TUN/2015 dikabulkan.

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung itu hanya memutuskan suatu hal bahwa surat keputusan Menteri Hukum dan HAM itu dinyatakan tidak sah.

"Yang sah siapa, itu diputuskan di pengadilan negeri yang dikukuhkan pengadilan tinggi. Dan pengadilan negeri mengatakan yang sah adalah Munas Bali. Jadi, jelas di situ keputusan Menkumham tidak sah," paparnya.
Kapolda Jatim Masuk Radar Golkar di Pilkada Jatim

Namun, dia enggan mengetahui apakah Agung Laksono menolak putusan Mahkamah Agung itu atau tidak. "Itu kan hak orang," paparnya.
Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu belum mengetahui kapan akan menduduki kantor DPP Partai Golkar yang berada di Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat.
Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga

"Tergantung bagaimana dari keputusan Menkumham. Tentu kami harapkan tidak terlalu lama. Dan yang paling penting adalah kami bersatu kembali membesarkan partai Golkar," ujarnya.
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016