Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pemerintah telah menyetujui penambahan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dengan sanksi kebiri. Diyakini, langkah ini akan mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
"Sangat efektif, karena beberapa negara seperti korea selatan, sebagian negara di Amerika, Jerman, Polandia, sudah menerapkan itu (kebiri), dan terbukti sudah berkurang secara signifikan anak-anak korban kekerasan (seksual)," kata Ketua Komisi Nasional perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Rabu 21 Oktober 2015.
Baca Juga :
Tega, Ayah Kandung dan Tiri Cabuli Anak Sendiri
Arist menambahkan, selain pengebirian, ada juga cara lain yang mampu membuat jera para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yaitu dengan cara menerapkan hukuman sosial terhadap pelaku kejahatan.
Hukuman itu dilakukan sesuai ketetapan pengadilan. Misalnya setelah dipidana, maka masyarakat boleh memasang famplet, gambar atau foto pelaku di tempat umum.
"Selain itu penting juga menetapkan kejahatan tersebut sebagai ordinary crime, itu penting, kalau tidak ditetapkan itu agak susah (menerapkannya)," kata Arist. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Arist menambahkan, selain pengebirian, ada juga cara lain yang mampu membuat jera para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, yaitu dengan cara menerapkan hukuman sosial terhadap pelaku kejahatan.