Pansel KY Akan Ambil Dua Calon yang Lolos Tes Wawancara

Seleksi pemilihan calon anggota KY.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, menyatakan menghormati putusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak dua nama calon komisioner dari tujuh calon yang diajukan pansel. Sebabnya hak menyetujui atau tidak menyetujui usulan tujuh calon Komisioner KY periode 2015-2010 memang menjadi wewenang penuh DPR.
 
"Rencananya awal minggu depan Pansel KY akan pleno, harapannya awal November sudah bisa menyerahkan dua nama tersebut ke Presiden dan diserahkan kembali ke DPR," ujar Asep saat dihubungi, Rabu, 21 Oktober 2015.  
 
Asep mengatakan pansel akan memilih dua nama akademisi terbaik dari sejumlah calon yang lolos sampai tahap wawancara. Menurutnya, masih ada enam calon yang mewakili unsur akademisi.
 
Adapun enam nama calon yang ikut seleksi hingga tahap wawancara di antaranya Aidul Fitriciada, Jaja Ahmad Jayus, Otong Rosadi, Prof Sudjito, Suparman Marzuki, dan Totok Wintarto.
 
Sebelumnya, Komisi III DPR hanya menyetujui lima calon anggota KY yakni Joko Sasmito (mantan hakim), Maradaman Harahap (mantan hakim), Farid Wajdi (praktisi hukum), Sumartoyo (praktisi hukum), dan Sukma Violetta (masyarakat).

Ketua Baru KY Perkuat Pencegahan Pelanggaran Etik Hakim

Sementara dua calon lainnya tidak disetujui yakni Wiwiek Awiyati (aktivis pembaruan peradilan) dan Harjono (mantan hakim MK) yang berasal dari unsur akademisi.

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016