KPK Ungkap Kronologi Tangkap Tangan Politikus Hanura

KPK Gelar Barrang Bukti OTT Pembangkit Listrik Tenaga Mikro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo,  resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Dewie ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan setelah dia beserta sejumlah pihak lain tertangkap tangan oleh petugas KPK. Pada tangkap tangan tersebut, Dewie diamankan bersama staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi menuturkan rangkaian operasi tangkap tangan dilakukan petugas pada Selasa 20 Oktober 2015.

"Pada hari Selasa sekitar pukul 17.45 WIB, tim penyelidik dan penyidik lakukan tangkap tangan sejumlah orang di kawasan Kelapa Gading," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 21 Oktober 2015.

Johan menyebut ada 5 orang yang diamankan ketika itu, antara lain Setiadi (pengusaha), lranius (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Provinsi Papua), Rinelda Bandaso (Sekretaris Pribadi Dewi), Harry (pengusaha), Devianto (ajudan) serta satu orang sopir.

Johan menyebut ketika itu ada serah terima uang dari Setiadi dan Harry kepada Rinelda di sebuah rumah makan. Petugas KPK langsung melakukan penangkapan kepada para pihak tersebut.

Menurut Johan, pada saat penangkapan tersebut petugas menyita uang ribuan dolar Singapura serta dokumen dan telepon genggam.

"Di tempat kejadian perkara, ditemukan uang dolar Singapura sejumlah 177.700 di tempatkan dalam sebuah tas," kata Johan.

Johan menambahkan, pada waktu yang hampir bersamaan, petugas KPK juga melakukan penangkapan kepada Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya yang bernama, Bambang Wahyu Hadi.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

"Lokasi pas ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata dia.

Usai melakukan serangkaian penangkapan itu, para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap. Suap tersebut terkait dengan proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

"Disimpulkan bahwa dalam kaitan peristiwa tadi diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian dilakukan peningkatan status (dari penyelidikan ke penyidikan)," ungkap Johan.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima suap KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Tiga partai pendukung Ahok telah membuat janji tertulis untuk dukungan

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016