Infografik Bagi-bagi Pulau di Teluk Jakarta

Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Megaproyek menguruk Teluk Jakarta untuk membuat 17 pulau buatan sejatinya sudah digodok sejak 21 tahun lalu. Megaproyek bernilai triliunan rupiah itu digarap berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Tujuh Pelanggaran Hukum Jadi Alasan Reklamasi Harus Disetop

Reklamasi yang peruntukannya untuk hunian hingga komersial itu kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi DKI dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Sesuai Masterplan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD), luas reklamasi pulau mencapai 5.100 hektare.

Pulau-pulau itu dinamakan berurutan sesuai alfabet, yakni Pulau A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, dan Q.

Siapa saja pengembang yang mendapat jatah untuk mengelola Pantai Utara Jakarta sebagai kawasan komersial, lihat infografiknya

(ms)

Reklamasi Dihentikan, Teluk Jakarta Bisa Jadi Hutan Wisata
 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016