Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Ketua Panitia Kerja Perlindungan Anak (Panja PA) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdul Malik Haramain, menyesalkan makin maraknya kekerasan terhadap anak. Ia mendukung pemberian hukuman berat seperti kebiri bagi para predator anak dan pedofil.
"Kami merekomendasikan revisi UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, terutama pada pasal penegakan hukum (pasal 81 dan 82). Panja setuju hukuman bagi pelaku kekerasan anak harus diperberat. Hukuman harus berlapis dan hukuman fisik yang membuat efek jera," katanya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.
Ia menambahkan pada aspek kelembagaan, Panja mendesak presiden mengubah status kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak /PP dan PA menjadi kementerian teknis. "Status ini penting agar kementerian PP dan PA lebih kuat dari sisi otoritas dan wewenang pada ranah teknis," katanya.
Selain itu menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini Panja mendesak agar pemerintah mendukung alokasi anggaran kementerian PP dan PA dan kementerian sosial untuk memperkuat aspek rehabilitasi korban kekerasan.
"Panja menyayangkan rencana pengurangan anggaran terhadapĀ kementerian PP dan PA sampai 500 miliar," katanya.
Baca Juga :
Korban Pedofil Asal Australia Tambah Empat Anak
Baca Juga :
KPAI Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu Kebiri
Baca Juga :
Pedofil Anak Asal Australia Diringkus di Bali
Komnas HAM Minta Perppu Kebiri Penjahat Seks Tak Diterbitkan
Pengibirian adalah pelanggaran hak.
VIVA.co.id
15 Februari 2016
Baca Juga :