Hotman Paris: Warisan, Motif Utama Margriet Bunuh Engeline

Margriet Megawe menjalani rekonstruksi pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Ketut Maha Agung mendakwa Agus Tay Hamba May turut serta menyembunyikan jenazah Engeline dalam kasus pembunuhan keji itu sebagaimana tertuang dalam pasal 181 KUHP. Kendati begitu, pada dakwaan primer dan subsider Agus dijerat dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Agus dilanjutkan Selasa pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah saksi-saksi setelah kuasa hukum pria 27 tahun itu tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Kami tak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 22 Oktober 2015.

Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha meminta kepada JPU untuk menyiapkan saksi-saksi agar dihadirkan ke muka persidangan pada Selasa pekan depan.

Motif Pembunuhan

Usai persidangan, Hotman menilai bahwa dari pokok persidangan, terlihat jika Margriet merupakan pelaku utama pembunuhan. Hotman lantas membeberkan motif pembunuhan Engeline.

"Kliennya si Hotma itu dari saksi menjadi tersangka utama. Engeline itu ahli waris bapaknya yang bule itu. Warisan itulah motivasinya," tegas Hotman Paris.

Sementara itu, kuasa hukum Agus lainnya, Haposan Sihombing, mengucap syukur atas dakwaan yang disampaikan JPU. Menurut dia, yang terpenting Agus hanya didakwa dengan pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

"Pasal 181 KUHP itu membantu menyembunyikan mayat. Peran Agus membantu menguburkan," kata Haposan.

Jelang Putusan, 'Engeline' Ikut Doa Bersama di Sekolahnya

Meski faktanya benar telah terjadi pembunuhan, namun Haposan menilai Margrietlah pelaku utama pembunuhan keji tersebut.

"Walau ada pembunuhan, pembunuhan itu dilakukan oleh Margriet. Agus hanya melakukan pembungkusan, mengambil boneka, tali, menggali lubang menyalakan rokok, dan Margriet yang menyulut. Margriet juga yang menendang jasad Engeline," jelas Haposan.

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (04/02/2016).

Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet

Beberapa pengunjung mengaitkan hal itu kepada peristiwa mistis.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2016