Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (04/02/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar membacakan vonis kepada terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamda May, pada Senin, 29 Februari 2016. Satu per satu persidangan digelar. Persidangan awal adalah Margriet Christina Megawe.
Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline
 
Ibu angkat Engeline itu divonis seumur hidup. Hakim menilai Margriet terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, moril maupun materil. Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.
Jelang Putusan, 'Engeline' Ikut Doa Bersama di Sekolahnya
 
Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kakak Engeline Berharap Margriet Bebas
 
Usai palu hakim dijatuhkan, seluruh pengunjung sidang yang membludak sejak pagi bersorak girang. Mereka bersuka cita menyambut vonis majelis hakim. Entah ingin ikut menyatakan kegembiraan atas vonis itu, tiba-tiba saja petir menggelegar di langit kawasan Pengadilan Negeri Denpasar. Suaranya keras. Padahal, saat itu cuaca sedang panas.
 
Beberapa pengunjung lantas mengaitkan hal itu kepada peristiwa mistis. "Ini tanda alam atas vonis tersebut," kata seorang pengunjung sidang bernama Jero. Pengunjung lain menyebut leluhur Margriet marah atas vonis itu. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya