Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Pemerintah sedang menggodok draft peraturan presiden (perpres) tentang susunan organisasi TNI. Perpres mengatur penambahan peran baru TNI sebagai alat keamanan.
Anggota Dewan Pengurus KontraS, Mufti Makarim menilai peran baru itu bisa mengembalikan supremasi militer. Padahal dalam undang-undang telah diaturĀ peran keamanan berada di bawah Kepolisian.
Baca Juga :
Ketika Ratusan Jenderal TNI Adu Tangkas Menembak
Baca Juga :
Kisah Dua Penerjun TNI Gagal Mendarat di SUGBK
"Militer pasti akan kembali jika otoritas sipil lemah, itu sudah teori. Ini bahaya," katanya.
Untuk itu, Presiden Jokowi diminta untuk tidak terburu-buru menandatangi draft perpres tersebut sebelum diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya, draft perpres tentang susunan organisaasi TNI telah dibuat
sejak zaman Panglima TNI dijabat Jenderal Moeldoko. Menurutnya, perpres dimaksudkan untuk meningkatkan peran TNI pada operasi non militer.
Halaman Selanjutnya
Untuk itu, Presiden Jokowi diminta untuk tidak terburu-buru menandatangi draft perpres tersebut sebelum diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.