Jadi Alat Keamanan, TNI Bakal Ambil Alih Peran Polisi

Presiden Jokowi Inspeksi Pasukan TNI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Pemerintah sedang menggodok draft peraturan presiden (perpres) tentang susunan organisasi TNI. Perpres mengatur penambahan peran baru TNI sebagai alat keamanan.


Anggota Dewan Pengurus KontraS, Mufti Makarim menilai peran baru itu bisa mengembalikan supremasi militer. Padahal dalam undang-undang telah diaturĀ  peran keamanan berada di bawah Kepolisian.


"Beberapa pasal dalm draft ini diseludupkan untuk mengembalikan supremasi militer, tidak supremasi sipil. Ini penyeludupan kepentingan," kata Mufti dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.
TNI Teken Kontrak Pengadaan Barang Rp 5,9 Triliun


Ketika Ratusan Jenderal TNI Adu Tangkas Menembak
Selain itu, lanjut Mufti, bukan tidak mungkin jika perpres tersebut menjadi legitimasi bagi TNI untuk berkuasa. Apalagi kepemimpinan Jokowi secara legitimasi elektoral juga lemah.

Kisah Dua Penerjun TNI Gagal Mendarat di SUGBK

"Militer pasti akan kembali jika otoritas sipil lemah, itu sudah teori. Ini bahaya," katanya.


Untuk itu, Presiden Jokowi diminta untuk tidak terburu-buru menandatangi draft perpres tersebut sebelum diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.


Sebelumnya, draft perpres tentang susunan organisaasi TNI telah dibuat

sejak zaman Panglima TNI dijabat Jenderal Moeldoko. Menurutnya, perpres dimaksudkan untuk meningkatkan peran TNI pada operasi non militer.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya