KPK Periksa Muhaimin Iskandar Soal Kasus Pemerasan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhamin Iskandar.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Eks Dirjen Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara
- Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin lskandar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 23 Oktober 2015.

Ketimpangan Sosial Jadi Ancaman

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak lmin itu diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Cak Imin: Tingkat Kesejahteraan Indonesia di Bawah Malaysia


"Abdul Muhaimin lskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dimintai konfirmasi.


Jamaluddien diketahui merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara tindak pidana korupsi diduga terjadi ketika masa kepemimpinan Muhaimin sebagai menteri.


Terkait kasus ini, penyidik hanya menetapkan seorang tersangka, yakni Jamaluddien Malik sejak 12 Februari 2015. Jamaluddien disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.


Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.


Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap Jamaluddien Malik. Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya