Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo hari ini mengumpulkan sejumlah menteri dalam rapat terbatas untuk menangani masalah bencana asap di Sumatera dan Kalimantan yang semakin parah.
Dalam instruksinya, Jokowi memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, untuk melanjutkan penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan berkaitan dengan kebakaran lahan.
"Jika areal HGU yang terbakar lebih dari 40 persen, maka izin HGU nya kan dibekukan," kata Ferry.
Sedangkan berkaitan dengan langkah preventif, kata Ferry, maka seluruh pemegang izin HGU diwajibkan untuk memasang perlengkapan sensorik panas/asap sebagai langkah awal pemadaman.
Baca juga: Selanjutnya, setiap 10 hektare, pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api.
"Kebijakan preventif ini akan diterapkan mulai awal 2016, baik yang sudah memegang HGU maupun HGU yang baru," kata Ferry. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Jika areal HGU yang terbakar lebih dari 40 persen, maka izin HGU nya kan dibekukan," kata Ferry.