Kejaksaan: Risma Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin

VIVA.co.id - Mantan Wakil Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang renovasi Pasar Turi di Surabaya, Jawa Timur.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Jatim. Kabar itu dipastikan setelah Kejati Jawa Timur menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda Jatim.

"Kita sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polda jatim," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Jumat 23 September 2015.

Dijelaskan Romy, SPDP itu telah diterima Kejati sejak Kamis, 30 September 2015. Risma disangkakan telah melanggar Pasar 421, tentang menyalahgunakan wewenang.

"Melanggar Pasal 421, kami terima SPDP pada 30 September 2015," ujarnya lagi.

Romy menambahkan, Kejati Jawa Timur belum menerima berkas perkara dari Polda Jawa Timur. Karena itu, dia belum mengetahui secara detail mengenai kasus yang menimpa Risma.

"Itu penyidik Polda Jatim yang lebih tahu, karena kita belum menerima berkas perkara dari penyidik," katanya.

Hingga kini, VIVA.co.id, masih berupaya menghubungi Risma terkait dengan penetapan tersangka terhadap dia. (ren)

Benarkah Risma 'Tak Laku' untuk Pilgub Jawa Timur?

Hasil Hitung Cepat Pilkada Kalteng Bersaing Ketat

Akankah selisih suara di bawah 1 persen?

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016