Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, menegaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan dokumen yang menuliskan nama Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2011-2013.
Hal ini dinyatakan Widyo untuk menepis pernyataan Gatot yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus itu.
Baca Juga :
Pengamat: Kasus Bansos Sumut Permufakatan Jahat
"Sampai sekarang saya lagi perintahkan satgasus untuk turun di Medan, beberapa wilayah di sisir, dipimpin Victor Antonius dan sudah berjalan lebih dari 10 hari. Nanti hasil perjalanan penyidikan itu akan dilaporkan," ungkapnya.
Seperti diketahui, usai menjalani persidangan dalam sidang lanjutan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gatot mengatakan bahwa dalam panggilan pemeriksaan pejabat Pemprov Sumut dicantumkan status tersangka Gatot dalam kasus bansos.
"Dalam surat panggilannya ada kop, ditujukan kepada siapa, ada nomor dan perihal. Di situ terpantau persoalan kenapa advisnya (minta Fuad Lubis dan Sabrina) hadir. Terkait tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," ujar Gatot Pujo.
Gatot sendiri bersama isterinya Evy Susanti dan eks Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella telah menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Sumut yang ditangani Kejaksaan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, usai menjalani persidangan dalam sidang lanjutan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gatot mengatakan bahwa dalam panggilan pemeriksaan pejabat Pemprov Sumut dicantumkan status tersangka Gatot dalam kasus bansos.