- Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id - Calon petahana Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang. Status tersangka ini disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Surat Perintah Dimulainya Penydiikan (SPDP) yang diterima dari Polda Jawa Timur pada Rabu, 30 September 2015.
Risma dituding telah melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena telah menyalahgunakan wewenang terkait relokasi kios pedagang Pasar Timur, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Hatim, Romy Arizyanto, Kejati Jawa Timur belum menerima berkas perkara dari Polda Jawa Timur. Karena itu, dia belum mengetahui secara detail mengenai kasus yang menimpa Risma.
"Itu penyidik Polda Jatim yang lebih tahu, karena kita belum menerima berkas perkara dari penyidik," katanya.
Setelah menerima SPDP dari Polda Jatim, Kejati Jatim akan memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan penelitian berkas atau P16.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Komber (Pol) Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mengetahui soal SPDP Risma. Dia akan melakukan segera melakukan pengecekan terkait hal ini.
"Belum tahu, nanti kita akan cek, katanya.
Jika terbukti, Risma yang menjadi calon walikota petahan dan akan bertarung dalam pilkada serentak 2015, terancam kena hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. (ren)
Laporan: Syamsul Huda / Jawa Timur