Kejagung Hadapi Praperadilan Dugaan Korupsi Mobil listrik

Kejaksaan Agung sita barang bukti kasus mobil listrik proyek Dahlan Iskan beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung bersiap menghadapi gugatan praperadilan, Dasep Ahmadi, direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dasep sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sidang pertama dimulai tanggal Senin 26 Oktober 2015, dengan Hakimnya Ibu Nani Indrawati," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MadeSutrisna di Jakarta, Minggu 25 oktober 2015.

Pada hari yang sama Kejaksaan Agung juga akan melimpahkan kasus Dasep ke pengadilan. Kejaksaan menyatakan berkas kasus mobil listrik sudah P21. "Paling lama, Senin sudah dilimpahkan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, menjelaskan pada 2013, Kementerian BUMN melaksanakan kegiatan pengadaan 16 unit mobil listrik untuk persiapan KTT APEC di Bali.

“Untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut, Dahlan Iskan selaku Menteri Negara BUMN memerintahkan stafnya untuk menghubungi tiga BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan PT Pertamina sebagai penyandang dana. Kurang lebih sebesar Rp32 miliar,” kata Amir.

Untuk merealisasikan pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut dibuatlah kontrak antara Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (PT SAP) dengan BRI, PGN, dan Pertamina dengan masa kerja kurang lebih 60 hari.

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

Namun, sampai batas waktu kontrak yang ditentukan, pembuatan 16 unit mobil listrik tersebut tidak terealisasi. Produksi mobil listrik baru dapat diselesaikan sebagian pada Mei 2014, akhirnya ke-16 unit mobil listrik tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

Tidak hanya itu, rencana sertifikasi layak jalan oleh Kementerian Perhubungan juga batal, padahal dana sebesar Rp32 miliar telah dibayarkan lunas kepada PT SAP pada Desember 2013, sesuai perjanjian yang disepakati.

“Untuk menyiasati seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan hasil suatu penelitian, maka 16 unit mobil listrik tersebut oleh PT SAP atas persetujuan BUMN (Dahlan Iskan) dihibahkan ke beberapa Perguruan Tinggi Negeri," kata Amir.

Beberapa kampus yang mendapatkan hibah mobil listrik ini, di antaranya Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Sriwijaya.

Atas kasus ini, negara telah dirugikan sebesar Rp32 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 orang saksi dan empat saksi ahli dari Universitas Teknologi Surabaya, Ahli Keuangan Negara, LKBP, dan BPKP. (asp)

Pengusaha Ini Didakwa Bersama Dahlan Iskan
 Dahlan Iskan.

Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU

Kejati Jawa Timur sedang menyelidiki kasus penjualan aset PWU

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016