Pelapor Risma Cabut Laporan di Kepolisian

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem
- Adhy Samsetyo, Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, mencabut laporannya di polisi terkait dugaan, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang telah menyalahi wewenang soal pembongkaran tempat penampungan sementara Pasar Turi Surabaya.‎

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Surat bernomor LP/852/V/2015/UM/SPKT/ Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2015 inilah yang menjadi dasar penetapan Risma sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta


"Alasan kami, karena antara kami (PT Gala Bumi) dengan pihak kuasa hukum Pemkot Surabaya, setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim kemarin (pertengahan September) telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara perundingan," kata Adhy, Senin 26 Oktober 2015.


Dia menyebut, sudah ada titik temu untuk menyelesaikan masalah Pasar Turi. Dan, tidak ingin berperkara. Adhy juga mengaku kaget, mendengar Risma menjadi tersangka karena laporannya pada 21 Mei lalu ke Polda Jawa Timur.


"Sebenarnya akhir September lalu sudah ada wacana SP3 (surat penghentian penyidikan perkara), karena sudah gelar perkara."


Pihaknya tidak ingin laporannya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Risma sebagai calon walikota di Pilwali Surabaya 9 Desember 2015 mendatang.


"Pencabutan ini tidak berdasarkan tekanan siapa pun. Tidak ada tekanan oleh pihak-pihak lain. Hanya kami tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain," pungkasnya.


Tris Rismaharini atau Risma sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penetapan itu berdasarkan SPDP yang diterbitkan penyidik Polda Jawa Timur.


Namun belakangan lewat Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Wibowo telah ditegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirim SPDP ke Kejati Jawa Timur pada 29 September. SPDP yang dikiranya hanya satu, yaitu pada bulan Mei lalu, yang kemudian pada September telah dilakukan gelar perkara.


"Tidak ada alat bukti kuat untuk menyatakan Bu Risma sebagai tersangka. Dan waktu itu kita sudah akan menerbitkan SP3. Tidak ada SPDP pada 29 September. SPDP itu hanya satu, yaitu yang kita kirim pada bulan Mei," kata Wibowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya