Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengaku pernah diminta oleh pimpinan Komisi VIII DPR periode 2009-2014 untuk memasukkan nama-nama menjadi petugas haji pada 2013.
Hal tersebut terungkap dari keterangan Anggito saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 26 Oktober 2015.
"Ada, sebetulnya kami menerima tidak hanya dari DPR, itu hak mereka untuk mengusulkan," kata Anggito.
Jaksa lantas membacakan keterangan Anggito yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Pada keterangannya itu, Anggito menyebut dasar pengusulannya itu adalah ketika pembahasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) di DPR.
Anggito menerangkan, dia pernah dipanggil oleh pimpinan Komisi VIII DPR, termasuk Ida Fauziah dan juga Jazuli Juwaini. Menurut Anggito, mereka meminta disediakan porsi untuk petugas haji untuk nama-nama yang diusulkan. Hal tersebut diulang-ulang dan selalu ditanyakan. Anggito menyebut telah melaporkannya kepada Suryadharma Ali dan disetujui.
Keberangkatan Ditunda, Dua Calon Haji Tunggu Putusan Hakim
Dua calon haji asal Pamekasan harus menunggu putusan pengadilan.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :