Dewan Pers: Pemberedelan Majalah Lentera Bisa Dipidana

Foto sampul Majalah Kampus Lentera yang dibredel polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Dewan Pers mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Prof Pdt John Titaley, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah. Dewan Pers meminta penjelasan kepada Rektor seputar dugaan pemberedalan majalah Lentera, majalah yang diterbitkan lembaga pers mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi (Fiskom) UKSW.
LBH Pers: Kepolisian Jadi Lembaga Paling 'Baper'

Dewan Pers telah menerima surat Yunanto Adi, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Semarang untuk Hak Asasi Manusia (PMS-HAM), perihal pemaksaan penarikan majalah Lentera. Lembaga itu juga mendapatkan pengaduan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang hal serupa.
PWI Apresiasi Dukungan Pemerintah pada Wartawan

"Terkait dengan hal tersebut, Dewan Pers perlu meminta penjelasan dan klarifikasi lengkap dari Saudara (Prof Pdt John Titaley) sesegera mungkin mengenai yang sesungguhnya terjadi dengan majalah Lentera dan juga para pengelolanya," dikutip dari salinan surat permohonan klarifikasi itu.
Dewan Pers: Lima Jam Pemberitaan Bom Thamrin Kacau

Dewan Pers, dalam surat yang ditandatangani Bagir Manan sebagai Ketua, memerlukan pula penjelasan status penerbitan majalah Lentera sebagai kegiatan lembaga pers mahasiswa di lingkungan UKSW.

Dewan Pers memperingatkan kepada Rektor UKSW bahwa pemberedelan produk jurnalistik dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers: "Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan seperti penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran (sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (2)) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

Lentera adalah majalah kampus yang diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa Fiskom UKSW Salatiga, Jawa Tengah. Polisi setempat memerintahkan majalah itu ditarik dari peredaran dan diserahkan kepada petugas.

Majalah yang ditarik dari peredaran adalah edisi ketiga yang terbit pada 10 Oktober 2015. Dalam edisi itu, Lentera menulis artikel berita seputar tragedi pada tahun 1965 atau lebih dikenal dengan istilah G30S (Gerakan 30 September 1965) berdasarkan peristiwa di Salatiga. Artikel itu berjudul Salatiga Kota Merah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya