Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhamin Iskandar.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 28 Oktober 2015.

Cak Imin -sapaan Muhaimin- terlihat tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.33 WIB dengan ditemani sejumlah koleganya.

Saat dikonfirmasi, Cak lmin mengaku kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Perkara itu diketahui menyeret mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik. Ketika perkara itu terjadi, Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal, dahulu Dirjen ketika saya jadi Menteri," kata Cak Imin.

Namun dia tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaannya tersebut. Termasuk dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan anak buahnya itu.

Pemeriksaan terhadap Cak lmin kali ini diketahui merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, Cak lmin tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 23 Oktober 2015. Ketika itu, Cak lmin meminta penjadwalan ulang lantaran mengaku sakit.

Cak Imin: Tingkat Kesejahteraan Indonesia di Bawah Malaysia

"Diperoleh informasi pak Muhaimin sakit dan diminta ulang jadwalnya. Kalau tidak salah tanggal 28 Oktober 2015, hari Rabu," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi.

Terkait kasus ini, penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni Jamaluddien Malik sejak 12 Februari 2015. Jamaluddien disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.

Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap Jamaluddien Malik. Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur.

Ketimpangan Sosial Jadi Ancaman

Menurutnya, pembangunan masih dinikmati segelintir orang.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2016