PP Pengupahan Tak Dicabut, Buruh Ancam Demo Besar

buruh tolak paket kebijakan ekonomi jilid IV
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Formula pengupahan dalam peraturan ini menggunakan angka inflasi nasional dan perumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.


Dengan keluarnya peraturan tersebut, maka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November tahun ini sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam format baru itu.


Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) langsung bereaksi dan menolak keras PP tentang pengupahan itu. Bertepatan dengan momentum sumpah pemuda, ribuan buruh turun ke jalan dan melumpuhkan jalanan depan Istana Merdeka.
Alasan Delapan Tukang Becak Ingin Terobos Istana


Dekati Pagar Istana, Delapan Pengujuk Rasa Ditangkap
"Kita terus tegaskan, kita akan terus menyalakan api perlawanan, apa pun risikonya. Kita ingin pastikan kalau sampai akhir Oktober PP Nomor 78 tidak dicabut Jokowi, kita akan aksi besar-besaran di awal November, kita semua akan keluar pabrik," kata Andi Ghani Nenawea, Presiden KSPSI, Rabu 28 Oktober 2015.

Pegawai Eks Ditjen Postel Demo Tuntut Insentif di Istana

Dikatakan Andi, aksi hari ini adalah aksi pemanasan dan akan segera dibarengi aksi selanjutnya pada Jumat, 30 Oktober mendatang, saat Presiden Jokowi sudah tiba di Indonesia. "Seluruh buruh akan turun besar-besaran dan menemui Presiden Jokowi di Istana. Ini kan istana Rakyat. Kita yakinkan pada Jokowi, saat ia tiba adalah, mencabut PP Nomor 78," kata dia.


Pantauan
VIVA.co.id
, akibat aksi ribuan buruh ini, jalan Merdeka Utara ditutup sementara, dikarenakan buruh yang berkumpul, ribuan personel kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya turun juga mengamankan jalannya aksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya