Muhaimin Iskandar Hampir 8 Jam Diperiksa KPK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (tengah).
Sumber :
  • NTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Eks Dirjen Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara
- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin lskandar, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir selama 8 jam, Rabu 28 Oktober 2015.

Ketimpangan Sosial Jadi Ancaman

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengaku ditanya sejumlah hal oleh penyidik.
Cak Imin: Tingkat Kesejahteraan Indonesia di Bawah Malaysia


Termasuk keterkaitannya dengan dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan pak Jamal, semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui," kata Muhaimin di Gedung KPK, Jakarta.


Kendati demikian, Cak lmin--sapaan Muhaimin--mengaku tidak mengetahui mengenai tindak perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu. Termasuk proyek transmigrasi yang diduga oleh pihak KPK telah terjadi tindak pidana.


"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada pak Jamal," kata dia.


Terkait kasus ini, penyidik hanya menetapkan seorang tersangka, yakni Jamaluddien Malik sejak 12 Februari 2015. Jamaluddien disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.


Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Perbuatan tersebut terjadi di era Menteri Muhaimin Iskandar.


Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap Jamaluddien Malik. Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya