Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini merombak jajaran pejabat eselon I Kejaksaan Agung. Salah satu jabatan yang dirotasi Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, (Jampidsus), yang sebelumnya dijabat Widyo Pramono. Widyo digeser menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Sementara jabatan Jampidsus akan dijabat Arminsyah, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Baca Juga :
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
Prasetyo berharap pergantian yang dilakukan di beberapa posisi strategis Korps Adhyaksa dapat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja Kejaksaan Agung. Karena, saat ini publik menyoroti kinerja penegakan hukum para personel Adhyaksa.
"Kita yang tahu bagaimana kita berusaha keras, justru kritikan harus memicu kita agar bekerja lebih baik dan lebih keras lagi," papar Prasetyo.
Mantan politikus Nasdem ini memotivasi kepada jajarannya untuk bekerja lebih semangat demi membuktikan bahwa Kejaksaan masih memiliki taji dalam melakukan penegakan hukum. Sekalipun saat ini, Kejaksaan tengah disorot dalam penaganan kasus korupsi.
"Di tengah maraknya kritik penilaian dan anggapan kita masih lemah dalam menegakkan hukum hendaknya kita jangan hilang kepercayaan diri," ucapnya.
Sejumlah pejabat eselon I yang dirotasi adalah posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang sebelumnya dijabat oleh Widyo Pramono kini dijabat Armisnyah. Widyo Pramono kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Sedangkan posisi Arminsyah selaku Jaksa Agung Muda Intelijen akan dijabat oleh Adi Toegarisman yang sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian posisi Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang sebelumnya dijabat oleh Basyuni Masyarif kini digantikan oleh Noor Rochmat. Basyuni akan menjadi Staf Ahli di Kejaksaan Agung. Posisi Noor Rochmad yang sebelumnya adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) kini dijabat oleh Bambang Setyo Wahyudi yang sebelumnya ada Sesjamdatun.
Rotasi internal di lingkungan pejabat eselon I pada Korps Adhyakasa didasarkan pada Keputusan Presiden nomor 6/TPA Tahun 2015, 23 Oktober 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Jampidsus yang baru, Arminsyah, akan diperhadapkan pada sejumlah kasus korupsi yang membutuhkan penanganan yang cepat. Diantaranya kasus Dana Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2011-2013. Sejauh ini sudah ratusan orang dimintai keterangan kasus tersebut, namun Kejaksaan tak kunjung menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Kita yang tahu bagaimana kita berusaha keras, justru kritikan harus memicu kita agar bekerja lebih baik dan lebih keras lagi," papar Prasetyo.