Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini merombak jajaran pejabat eselon I Kejaksaan Agung. Salah satu jabatan yang dirotasi Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, (Jampidsus), yang sebelumnya dijabat Widyo Pramono. Widyo digeser menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Sementara jabatan Jampidsus akan dijabat Arminsyah, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Prasetyo dalam keterangannya mengatakan, pergantian jabatan ini merupakan kebutuhan organisasi, dan bukan untuk menyenangkan pihak tertentu atau karena emosional. Meskipun diakuinya, pergantian ini dilakukan ditengah sorotan publik atas kinerja Kejaksaan lantaran berlarutnya penaganan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara.
"Pergantian ini berlangsung ditengah kritikan pada korps Adhyaksa," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat, 30 Oktober 2015.
Prasetyo berharap pergantian yang dilakukan di beberapa posisi strategis Korps Adhyaksa dapat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja Kejaksaan Agung. Karena, saat ini publik menyoroti kinerja penegakan hukum para personel Adhyaksa.
"Kita yang tahu bagaimana kita berusaha keras, justru kritikan harus memicu kita agar bekerja lebih baik dan lebih keras lagi," papar Prasetyo.
Mantan politikus Nasdem ini memotivasi kepada jajarannya untuk bekerja lebih semangat demi membuktikan bahwa Kejaksaan masih memiliki taji dalam melakukan penegakan hukum. Sekalipun saat ini, Kejaksaan tengah disorot dalam penaganan kasus korupsi.
"Di tengah maraknya kritik penilaian dan anggapan kita masih lemah dalam menegakkan hukum hendaknya kita jangan hilang kepercayaan diri," ucapnya.
Sejumlah pejabat eselon I yang dirotasi adalah posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang sebelumnya dijabat oleh Widyo Pramono kini dijabat Armisnyah. Widyo Pramono kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Baca Juga :
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Baca Juga :
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Baca Juga :
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
Rotasi internal di lingkungan pejabat eselon I pada Korps Adhyakasa didasarkan pada Keputusan Presiden nomor 6/TPA Tahun 2015, 23 Oktober 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Jampidsus yang baru, Arminsyah, akan diperhadapkan pada sejumlah kasus korupsi yang membutuhkan penanganan yang cepat. Diantaranya kasus Dana Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2011-2013. Sejauh ini sudah ratusan orang dimintai keterangan kasus tersebut, namun Kejaksaan tak kunjung menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. (ren)
Halaman Selanjutnya
Rotasi internal di lingkungan pejabat eselon I pada Korps Adhyakasa didasarkan pada Keputusan Presiden nomor 6/TPA Tahun 2015, 23 Oktober 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI.