2016, PNS Berhak Terima THR Satu Bulan Gaji Pokok

Rupiah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mulai tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji pokok. Kebijakan ini merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS yang selalu terjadi setiap tahunnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan alasan pemerintah lebih memilih memberikan tunjangan hari raya dibandingkan menaikkan gaji para PNS.

"Pensiunan. Karena, setiap kali ada kenaikan gaji pokok, maka pensiunan ikut naik. Pensiunan itu dihitung dari gaji pokok, bukan tunjangan," ujar Bambang, Selasa 3 November 2015.

Bambang menjelaskan, dengan kenaikan dana pensiun yang meningkat seiring dengan kenaikan gaji pokok setiap tahun, hal ini justru akan membebani pemerintah, terutama di sektor pembiayaan negara.

Sebab, dana pensiun sampai saat ini belum bisa ditangani secara maksimal oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS, yakni PT TASPEN (Persero).

"Bisa bayangkan, kalau gaji pokok terus naik, maka otomatis berat sekali buat pemerintah menutupi pensiunan. Intinya, konsekuensi pensiun. Karena, bisa berpuluh-puluh tahun ke belakang. Jadi, kami ingin perbaiki," katanya.

Bahkan menurut Bambang, penyaluran THR bagi para PNS dianggap lebih menguntungkan daripada kenaikan gaji yang selalu terjadi setiap tahunnya. Alasannya, besaran kenaikan gaji PNS tiap tahun hanya berkisar enam persen dari gaji pokok.

Taspen Perluas Jaringan Pencairan Pensiun
"Kenaikan gaji itu cuma berapa. Terakhir itu enam persen. Misalnya, gaji pokok golongan IV itu Rp5 juta. Enam persennya itu, cuma Rp300 ribu. Lebih enak terima THR sampai Rp5 juta," kata Bambang.
menteri Asman Abnur

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

Rencana kebijakan itu sebelumnya digulirkan oleh Yuddy Chrisnandi.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016