Diperiksa KPK 9 Jam, Ini Penjelasan Gatot Pujo

Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, akhirnya rampung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu, 11 November 2015. Diperiksa selama kurang lebih sembilan jam, Gatot tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya.

Menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi, Gatot keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut Gatot, dirinya diminta menjelaskan terkait proses pembahasaan APBD, dari jabatannya sebagai Gubernur.

"Tadi saya menjelaskan tentang proses pembahasaan APBD" kata Gatot di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Sementara ketika ditanya terkait penyimpangan penyaluraan dana hibah, Gatot enggan menjelaskan secara rinci. "Di sini ada rinciannya" ujar Gatot sembari menunjuk kertas yang dipegangnya.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Gatot diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial.

Ketua Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Victor Antonius mengatakan Gatot lebih banyak ditanya mengenai tanggungjawabnya selaku Gubernur.

"30 pertanyaan (seputar) tanggung jawabnya sebagai kepala daerah," kata Victor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 November 2015.

Victor enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap Gatot. Dia menyebut perkara tersebut masih terus dikembangkan. "Itu saja ya, nanti dikembangkan lagi. Sudah jelas itu (terus dikembangkan),"kata Victor.

Kejagung telah menetapkan Gatot sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Gatot dijerat bersama Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Dari hasil penyidikan diketahui, Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga atau pihak-pihak penerima hibah.

"Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah.

Arminsyah menyebut, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian negara hingga Rp2,2 miliar akibat kasus ini. Menurut Arminsyah, kerugian negara ini masih bisa berkembang tergantung penyidikan. (ase)

[Baca juga: ]

Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim
Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016