Sumber :
- Antara/ Ibor
VIVA.co.id
- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan, dalam evaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Menurut dia, evaluasi PBM itu harus mempertimbangkan faktor sejarah. Karena dalam perumusan PBM itu, yang aktif merumuskan dan menyepakati substansi PBM itu adalah majelis-majelis agama Indonesia, seperti MUI, PGI, PHDI, WALUBI, dan MATAKIN.
Baca Juga :
Pemerintah Dituding Tak Serius Jaga Kerukunan
Baca Juga :
SKB Pendirian Rumah Ibadah Akan Diubah
Kemudian, apabila PBM itu nantinya akan direvisi, harus dipastikan bahwa revisi PBM itu didedikasikan dalam rangka untuk penguatan, baik hukum, maupun substansinya. Misalnya, lanjut Maneger, PBM itu perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU) supaya berkekuatan hukum.
"Perumusan substansi peraturan perundang-undangan itu sebaiknya melibatkan penggiat HAM. Hal itu, untuk memastikan keterpenuhan perspektif HAM dalam peraturan perundang-undangan. Sebaiknya melibatkan penggiat HAM," kata Maneger.
Selanjutnya kata Maneger, selama belum ada konsensus baru, maka PBM 9 dan 8 itu, tetap berlaku. Sehingga, tidak terjadi kekosongan hukum.
Perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumulo sebelumnya berencana mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah beberapa waktu lalu.
Hal itu ditegaskan Tjahjo, usai adanya insiden pembakaran rumah ibadah di Singkil, Aceh, yang dipicu oleh tidak tegasnya kepala daerah dalam menerapkan aturan tersebut. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Perumusan substansi peraturan perundang-undangan itu sebaiknya melibatkan penggiat HAM. Hal itu, untuk memastikan keterpenuhan perspektif HAM dalam peraturan perundang-undangan. Sebaiknya melibatkan penggiat HAM," kata Maneger.