Kasus Politisi Hanura, KPK Periksa Menteri Sudirman Said

Menteri ESDM Sudirman Said
Sumber :
  • ANTARAFOTO/ Fanny Octavianus
VIVA.co.id
- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 13 November 2015. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RB (Rinelda Bandaso)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.


Rinelda merupakan Sekretaris Pribadi anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan ini.


Nama Sudirman Said disebut memiliki keterkaitan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Sudirman disebut telah menerima proposal proyek Pembangkit Listrik yang sempat diusulkan Dewie dalam Rapat Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada April 2015 lalu.


Kuasa Hukum Dewie, Samuel Hendrik, menyebut proposal itu diterima kliennya dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Iranius, yang datang ke rapat Komisi VII bersama sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandoso.

Produksi Gas PHE Lampaui Target 2016, Ini Pendorongnya

"Proposal itu diserahkan (kepada Menteri ESDM) pada saat rapat (bersama Komisi VII)," kata Samuel usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
Enam Bulan, Realisasi Investasi Energi Mencapai US$876 Juta


Ada Potensi Bahan Bakar Tersembunyi di Bawah Samudera
Kendati demikian, Samuel membantah kliennya merupakan pihak yang memiliki inisiatif mengusulkan dan menyerahkan proposal proyek tersebut kepada Sudirman. Dia menyebut Dewie hanya membantu Iranius untuk menyampaikan proposal proyek di Kabupaten Deiyai kepada Kementerian ESDM. Meskipun diakuinya bahwa Dewie baru mengenal Iranius pada saat itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.


Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius, serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.


Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.


lranius dan Setiadi ditetapkan sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya