Tolak Pabrik Semen, Warga Jalan Kaki Ratusan Kilometer

Warga Kendeng Jawa Tengah menggelar aksi massa menolak pembangunan pabrik semen
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Ribuan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng melakukan aksi jalan kaki sepanjang 122 kilometer menuju Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kenaikan Cukai Picu Turunnya Produksi Rokok dan Penerimaan Negara

Aksi warga yang menolak pabrik semen Pati itu dilakukan untuk mengawal sidang putusan gugatan pembangunan pabrik semen Pati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin, 16 November 2015.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Gunretno mengatakan, aksi itu dilakukan karena warga berharap PTUN Semarang akan mengabulkan gugatan terkait izin pertambangan semen di wilayah mereka.

Heru Budi Ingatkan Petugas Kesehatan Jangan Tolak Pasien TBC dari Luar Jakarta

Warga menggugat Surat Keputusan Bupati Pati terkait izin tambang pabrik semen oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) yang merupakan anak perusahaan PT Indocement.

Aksi jalan kaki massal seratus kilometer lebih dari Pati menuju Kota Semarang itu dilakukan warga sejak hari Minggu, 15 November 2015 pukul 19.00 dari Kabupaten Pati. "Selain warga Pati, aksi kita dudukung oleh sekitar 200 orang lainnya berasal dari Blora, Rembang, Kudus, dan Grobogan," kata Gunretno menambahkan.

Didatangi Warga Diminta Maju Lagi di Pilgub DKI, Anies Jawab "Izinkan Berpikir Sejenak"

Setelah berjalan dari Pati mereka sampai di kabupaten Kudus pada Minggu malam dan melakukan gelar doa tengah malam. Pada Senin 16  November 2015 pukul 03.00 dinihari tadi, massa kemudian melanjutkan  perjalanan menuju kabupaten Demak.

Mereka berhenti unuk menuju makam Sunan Kalijaga di Kadilangu Demak sekitar pukul 08.00 WIB. "Dari Demak kami melanjutkan perjalanan ke Kota Semarang sekitar jam 20.00 WIB malam nanti menuju PTUN Semarang," katanya menjelaskan.

Selain aksi long march, ribuan warga pegunungan Kendeng dari wilayah Grobogan, Blora, Rembang dan Pati juga akan datang di PTUN Semarang hari ini. "Saat ini kita masih di kabupaten Demak. Nanti akan langsung menuju Semarang."

Sebelumnya, warga Pati menggugat SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung pada bulan April lalu. Warga Pati menolak izin tersebut karena kawasan tersebut dinilai berada di kawasan karst yang masuk dalam pegunungan Kendeng.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya