- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes (Pol) Agung Setya, tak mempermasalahkan pernyataan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino, soal belum adanya tersangka dalam kasus pengadaan 10 unit mobil crane di Pelindo II.
Menurutnya, penetapan sesorang menjadi tersangka adalah kewenangan penuh dari penyidik dan bukan orang lain.
"Yang membuktikan unsur pidana itu penyidik bukan yang lain," kata Agung Setya, Kamis, 19 November 2015.
Agung menjelaskan, saat ini penyidik Bareskrim sedang melakukan penelusuran kasus korupsi pengadaan mobil crane tersebut.
"Kita semua mesti memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja. Mereka sedang bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pelindo II RJ Lino menuturkan, bahwa sampai saat ini dalam kasus korupsi pengadaan 10 unit mobil crane tersebut masih belum ada tersangka.
"Enggak ada yang bilang dia (Direktur Tektkin Pelindo FN) jadi tersangka. Belum kan, proses kepolisian masih berjalan, kita hormati proses ini," katanya.
Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah mentapkan salah satu orang tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp50 miliar.
Pernyataan RJ Lino berbeda dengan apa yang telah disampaikan Komjen Budi Waseso, Kepala Bareskrim Polri pada saat itu. Menurut Buwas, penyidik telah menetapkan seorang tersangka kasus mobile crane di PT. Pelindo II.