Kapolda Klaim Sumbar Nihil Pengaduan Ujaran Kebencian

Ilustrasi Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :
VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) Brigadir Jenderal Polisi Bambang Sri Herwanto mengklaim tak ada alias nihil pengaduan masyarakat yang bermula dari ujaran kebencian (hate speech).
Penyebar Isu Provokasi Soal Tanjungbalai Kena Stroke

Bambang bahkan mengaku yakin tak ada pengaduan atau pelaporan kasus ujaran kebencian di di Sumbar pada masa mendatang. Soalnya adat dan tradisi Minangkabau telah mengikat masyarakatnya agar menghormati perbedaan pendapat dan penyampaian kritik dengan santun.
Facebook Perangi Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian

Dia memahami karakter masyarakat Minangkabau yang gemar mencemooh, bergurau, dan tradisi maota (berdiskusi) di warung. Tetapi orang Minang sudah memiliki sistem sendiri agar gurauan atau cemoohan itu tak sampai menyakiti orang lain atau mengganggu ketenteraman lingkungan.
Penghina Jokowi di Facebook Libatkan Hacker

“Itulah yang membuat saya senang ditempatkan di Sumbar. Masyarakatnya bisa berpendapat dengan baik,” kata Bambang dalam sebuah diskusi bertajuk hate speech yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Andalas, di Padang, Senin, 23 November 2015.

Bambang hanya mengingatkan, pernyataan yang dapat disebut ujaran kebencian sehingga dapat dikategorikan masuk ranah pidana memang perlu ditelaah. Tak setiap kritik atau celaan dapat disebut ujaran kebencian.

Polisi pun harus terlebih dahulu memeriksa motivasi dan tujuan seseorang, misalnya, mengkritik, tetapi diadukan sebagai ujaran kebencian. Polisi perlu juga meminta pendapat ahli bahasa untuk menentukan kritik itu dapat disebut menghina atau sebaliknya. Kalau sudah membahayakan persatuan dan kesatuan, baru diproses hukum dengan mempertimbangkan berbagai aspek lain.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pada Universitas Andalas, Ferry Amsari, berpendapat berbeda dengan Kapolda. Menurutnya, sebetulnya ditemukan beberapa kasus yang dapat dikategorikan ujaran kebencian sepanjang masa kampanye Pilkada Sumbar, meski dia tak menyebut secara detail.

Sayangnya, kata Ferry, polisi tak menindak dugaan kasus ujaran kebencian dalam kampanye itu. “Mungkin pihak Kepolisian masih ragu, karena memang konsekuensinya juga besar nantinya,” ujarnya menganalisis.


Novi Yenti/Padang
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya