Kejaksaan Periksa Plt Gubernur Sumut Tengku Erry

Gubernur Sumut Gatot dan Wagub Tengku Erry
Sumber :
  • www.sumutprov.go.id
VIVA.co.id
- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemeriksaan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi di Kejaksaan Agung, Senin, 30 November 2015.


Ketua tim penyidik dana bansos dan hibah Provinsi Sumatera Utara, Victor Antonius, mengatakan, Erry diperiksa terkait kasus dan hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012-2013.


"Pak Erry akan diperiksa penyidik Kejagung. Dijadwalkan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB," kata Victor saat dikonfirmasi di Jakarta.


Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pertama kali Erry diperiksa pada 5 Agustus 2015.


Sementara pada pemeriksaan kedua tanggal 26 November 2015 yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan, lantaran Erry belum menerima surat pemanggilan dari atasnya yaitu Menteri Dalam Negeri.

Parpol ini Klaim Dukung Ahok 'Tanpa Mahar'

Dalam kasus ini, kejaksaan baru menetapkan dua orang tersangka kasus Bansos Sumatera Utara yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Utara,  Eddy Sofyan. Kejaksaan menduga kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Pilkada 2017, Nasdem Mulai Jaring Calon Kepala Daerah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Tiga partai pendukung Ahok telah membuat janji tertulis untuk dukungan

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016