Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti telah mengajukan surat permohonan untuk menjadi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengungkapkan Gatot mengajukan diri sebagai JC terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
"JC itu dikaitkan dengan kasus yang DPRD Sumut ya," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Johan menyebut permohonan Gatot dan Evy untuk menjadi JC telah sampai ke meja Pimpinan. Namun menurut Johan, belum ada keputusan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
"Nanti kita menunggu apakah permintaan itu disetujui atau ada dari kedeputian penindakan saran permintaan JC," kata Johan.
Baca Juga :
Suap DPRD, KPK Periksa Plt Gubernur Sumut
Tidak hanya itu, Gatot juga diduga telah memberikan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi. Sebagai penerima suap, KPK telah menetapkan 5 orang Pimpinan serta mantan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Halaman Selanjutnya
Tidak hanya itu, Gatot juga diduga telah memberikan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pengesahan APBD dan pembatalan hak interpelasi. Sebagai penerima suap, KPK telah menetapkan 5 orang Pimpinan serta mantan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara.