KPU: Pilkada Kalimantan Tengah Positif Ditunda

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan bahwa pilkada untuk Kalimantan Tengah positif ditunda. Mengenai sampai kapan penundaan pilkada masih akan dibahas.

"Kita masih perlu mencermati secara teknis bagaimana mekanisme alur distribusi proses logistiknya," ujar Ferry saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Ia menambahkan, untuk proses penyiapan logistik mulai dari menarik surat suara, form, dan kelengkapan logistik lainnya dibutuhkan waktu 21 hari sejak 9 Desember 2015 pada pelaksanaan pilkada serentak.

"Perlu usaha kerja keras, termasuk untuk kampanye pasangan calon," kata Ferry.

Banyak Kepala Daerah Terpilih Minim Dukungan di DPRD
Ia menambahkan, soal anggaran untuk logistik penundaan pilkada juga harus dikonsolidasikan. Misalnya, anggaran tentang alat kelengkapan tempat pemungutan suara, distribusi, dan honorarium.

Tiga Bupati Baru di Sulsel Masih Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan seluruh gugatan pasangan calon gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar dan Jawawi. Maka pasangan calon itu dibolehkan mengikuti pilkada. (Baca: )
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Alasannya agar nantinya pansel lebih bisa diterima masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016